Syarat & Ketentuan pendaftaran domain dan hosting di sejutaweb.id:
- Memberikan data KTP, alamat email dan nomor telpon yang valid dan masih berlaku.
- Khusus Untuk .co.id wajib menyertakan data kartu NPWP / Surat Domisili / TDP (Tanda Daftar Perusahaan) / SIUP / Akta (Pilih salah satu). Jika berkas tersebut masih sedang dalam proses pembuatan, harap melampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris/perangkat pemerintahan yang bersangkutan.
- Melunasi biaya pendaftaran yang telah ditentukan.
- Nama domain tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merek.
- Nama domain tidak menyalahi ketentuan penamaan yang berlaku (sesuai dengan kriteria penamaan).
- Jika dianggap perlu pihak sejutaweb dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
- Masa berlaku domain adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut yang ditandai dengan dikeluarkannya cetakan resi/invoice pembelian domain yang dimaksud oleh pihak sejutaweb.
- Pihak sejutaweb dapat membatalkan transaksi pembelian tanpa pengembalian biaya pendaftaran jika ditemukan ketidakcocokan data yang diberikan dikemudian hari.
- Perubahan harga, syarat dan ketentuan dapat diperbaharui sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
No. | Nama Domain | Persyaratan Pendaftaran |
1 | .ID | KTP/Paspor. |
2 | .BIZ.ID | KTP/Paspor. |
3 | .CO.ID | SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin/Surat Domisili yang setara (cukup salah satu di antaranya).KTP/Paspor.
Sertifikat Merek (bila ada). |
4 | .MY.ID | KTP/Paspor. |
5 | .WEB.ID | KTP/Paspor. |
6 | .SCH.ID | Untuk sekolah resmi:Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga.
KTP/Paspor.
Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD: SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait. KTP/Paspor. |
7 | .AC.ID | SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.
Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga. KTP/Paspor. |
8 | .OR.ID | Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
KTP/Paspor. |